DISHUB JABAR RESMI MELARANG ANGKUTAN BERBASIS ONLINE BEROPERASI
Dinas Perhubungan Jawa Barat secara resmi melarang transportasi berbasis aplikasi online, baik roda dua maupun empat. Larangan itu sudah disepakati oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat dengan WAAT Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi) Jawa Barat.
Hasil dari kesepakatan pada 6 Oktober 2017 ini dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama aspirasi WAAT agar transportasi online (Grab, Uber, GoCar, dan Gojek) tidak beroperasi sebelum diterbitkannya peraturan baru yang sah mengenai transportasi online.
Terkait teknis pengawasan dan pengendalian, Dishub Jawa Barat pihaknya bakal segera konsultasi serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian begitu juga pemerintah pusat guna merumuskan langkah yang perllu segera diambil.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (AHER) menyatakan bahwa Permenhub Nomor 26 tahun 2017 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek sebenarnya sudah memenuhi sebagian tuntutan pengemudi transportasi konvensional. Aher pun menyatakan keheranannya mengapa aturan tersebut malah digugat.
"Jadi poin itu sudah diakomodir lewat permenhub. Itu dibuat bersama saya menyaksikan bersama. Enam pelaku usaha binsis usaha online yang ada yang operasikan roda dua dan empat hadir disana. Tapi yang kita heran malah digugat," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas kota Padang juga menyatakan bahwa dirinya menjamin kalau hingga saat ini belum ada kota yang mengizinkan beroperasinya transportasi basis aplikasi online. Izin transportasi online berbasis motor ada di tangan pemda, lantaran Kementrian Perhubungan angkat tangan. Kemenhub sendiri hanya mengatur transportasi online roda empat.
Aturan transportasi online roda empat diluar trayek itu tadinya sudah diresmikan lewat Permenhub No. 26. Tapi, aturan ini lantas dianulir oleh Mahkamah Agung. Saat ini Kemenhub tengah menyusun ulang aturan tersebut.
0 komentar:
Post a Comment